Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Surat Edaran Bupati Klungkung Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Melalui WFH

Surat Edaran Bupati Klungkung, WFH Klungkung 2026, Work From Home Kabupaten Klungkung, pembelajaran daring Klungkung, WFH 15 Oktober 2026, WFH 16 Oktober 2026, WFH 17 Oktober 2026, surat edaran BKPSDM Klungkung, kebijakan WFH Bali Oktober 2026

"Ilustrasi foto Surat Edaran Bupati Klungkung tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH tanggal 15-17 Oktober 2026."

Surat Edaran Bupati Klungkung Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Melalui WFH. Pemerintah Kabupaten Klungkung menerbitkan Surat Edaran Nomor: B.100.3.4.2/1524/X/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui Work From Home (WFH).

Surat Edaran Bupati Klungkung yang ditetapkan di Semarapura pada 14 Oktober 2026 tersebut mengatur pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah serta penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.

Isi Surat Edaran Bupati Klungkung tentang WFH

Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor: B.100.3.4.2/1524/X/ BKPSDM/2026 tanggal 14 Oktober 2026 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Gubernur Bali Nomor: B.39.000.8/48412/TLK/ B.ORG tanggal 14 Oktober 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH.

Melalui surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung menyampaikan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perangkat daerah, instansi, dan satuan pendidikan dengan hal-hal sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Work From Home bagi Perangkat Daerah

Kepala perangkat daerah atau instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung diminta menerapkan sistem kerja *Work From Home* (WFH), yaitu bekerja dari rumah atau tempat tinggal masing-masing.

Pelaksanaan WFH bagi perangkat daerah atau instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 15 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2026.

Selama pelaksanaan WFH, pegawai tetap melaksanakan tugas kedinasan dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pelayanan Publik dan Kedaruratan Tetap Berjalan

Penerapan WFH tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh unit kerja dan pegawai. Unit kerja atau pegawai yang memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat, pelayanan kedaruratan, maupun pelayanan keamanan tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor.

Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal dan tidak terganggu oleh penyesuaian sistem kerja.

3. Kegiatan Pembelajaran Dilaksanakan secara Daring

Dalam Surat Edaran Bupati Klungkung tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung diminta menyampaikan ketentuan kepada seluruh satuan pendidikan agar melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring.

Pembelajaran daring di satuan pendidikan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 17 Oktober 2026 dengan tetap memperhatikan efektivitas proses pembelajaran dan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, satuan pendidikan perlu menyesuaikan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dengan memanfaatkan sarana pembelajaran daring yang tersedia. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan tetap mendukung kelancaran pembelajaran serta memastikan siswa memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan.

Catatan: Seluruh guru dan tenaga kependidikan (tata usaha) melaksanakan WFH dari rumah masing-masing sesuai alamat KTP/domisili, melakukan absensi (scan penugasan) dengan pakaian bebas rapi, serta tidak berlibur atau absen dari hotel.

4. Administrasi Pemerintahan dan Target Kinerja Tetap Diperhatikan

Meskipun tugas kedinasan dilaksanakan melalui WFH, setiap perangkat daerah tetap harus memastikan kelancaran penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pencapaian target kinerja, dan pelayanan publik.

Dengan demikian, WFH bukan berarti pegawai tidak melaksanakan pekerjaan. Seluruh tugas dan tanggung jawab kedinasan tetap harus dijalankan secara profesional, efektif, dan penuh tanggung jawab.

Hal yang Perlu Diperhatikan oleh Satuan Pendidikan

Menindaklanjuti ketentuan Surat Edaran Bupati Klungkung tersebut, satuan pendidikan di lingkungan Kabupaten Klungkung perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Melaksanakan kegiatan pembelajaran secara daring pada tanggal 15–17 Oktober 2026.
  2. Menyesuaikan metode pembelajaran dengan sarana dan kondisi yang tersedia.
  3. Memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung secara efektif.
  4. Menjaga komunikasi antara sekolah, guru, siswa, dan orang tua atau wali siswa.
  5. Melaksanakan ketentuan lebih lanjut sesuai arahan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung.

Pelaksanaan pembelajaran daring perlu direncanakan dengan baik agar tujuan pembelajaran tetap tercapai meskipun kegiatan belajar tidak dilaksanakan secara tatap muka di sekolah.

Selengkapnya tentang Surat Edaran Bupati Klungkung Nomor B.100.3.4.2/1524/X/BKPSDM/2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui Work From Home, tanggal 14 Oktober 2026 dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:

Surat Edaran Bupati Klungkung, WFH Klungkung 2026, Work From Home Kabupaten Klungkung, pembelajaran daring Klungkung, WFH 15 Oktober 2026, WFH 16 Oktober 2026, WFH 17 Oktober 2026, surat edaran BKPSDM Klungkung, kebijakan WFH Bali Oktober 2026

Kesimpulan

Surat Edaran Bupati Klungkung tentang Penyesuaian Sistem Kerja melalui WFH menjadi pedoman bagi perangkat daerah, instansi, dan satuan pendidikan dalam menyesuaikan pelaksanaan tugas selama tanggal 15–17 Oktober 2026.

Penerapan WFH bagi perangkat daerah dan pembelajaran daring bagi satuan pendidikan diharapkan tetap memperhatikan kelancaran administrasi pemerintahan, efektivitas pembelajaran, pencapaian target kinerja, serta keberlangsungan pelayanan publik.

Seluruh pihak yang terkait diharapkan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Demikian informasi tentang Surat Edaran Bupati Klungkung Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Melalui WFH ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi seluruh siswa, guru, dan tenaga kependidikan, dan orang tua/wali siswa di SD Negeri 3 Nyalian Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Surat Edaran Bupati Klungkung Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Melalui WFH"