Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2025

"Ilustrasi gambar Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2025." (Sumber image: ijazah.data.kemdikbud.go.id).
Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2025. Ijazah merupakan dokumen resmi yang menandakan kelulusan peserta didik dari suatu jenjang pendidikan. Sebagai dokumen negara yang memiliki nilai hukum, ijazah harus dikelola secara tertib, akurat, dan akuntabel agar tidak menimbulkan permasalahan administratif di masa mendatang.
Untuk itu, diperlukan pedoman pengelolaan ijazah yang jelas dan sesuai ketentuan, guna menjamin validitas dan ketertiban dalam proses penerbitannya.
Pentingnya Pedoman Pengelolaan Ijazah
Ijazah bukan hanya sekadar bukti kelulusan, tetapi juga menjadi dasar administratif untuk melanjutkan pendidikan, melamar pekerjaan, atau kepentingan hukum lainnya. Maka dari itu, kesalahan dalam penulisan, penerbitan, maupun penyimpanannya bisa berdampak serius bagi pemilik ijazah maupun institusi penerbit.
Agar proses pengelolaan ijazah berjalan lancar dan minim kesalahan, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 sebagai dasar hukum dalam pengelolaan ijazah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ruang Lingkup Pengelolaan Ijazah
Pedoman Ijazah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan ijazah, jenjang pendidikan dasar dan menengah antara lain:
- Format Ijazah: Desain dan komponen isi ijazah yang harus sesuai dengan ketentuan nasional.
- Pengisian Ijazah: Tata cara pengisian nama, nomor induk, identitas sekolah, hingga tanda tangan pejabat berwenang.
- Penerbitan Ijazah: Proses dan prosedur penerbitan ijazah, termasuk kondisi khusus seperti ijazah pengganti atau rusak.
- Penatausahaan Ijazah: Pengelolaan dokumen ijazah yang meliputi pencatatan, pengarsipan, hingga pendistribusian.
- Pengesahan Fotokopi Ijazah: Mekanisme legalisasi salinan ijazah oleh instansi pendidikan terkait.
Tujuan Pedoman Pengelolaan Ijazah
Penyusunan pedoman Ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah ini bertujuan untuk:
- Memberikan acuan sistematis bagi satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam pengelolaan ijazah.
- Menjamin bahwa proses penerbitan ijazah berjalan sesuai prosedur, sehingga mengurangi risiko kesalahan atau penyalahgunaan dokumen.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan dokumen negara.
- Menyamakan pemahaman dan pelaksanaan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan ijazah.
Sasaran Pedoman Ijazah
Pedoman pengelolaan ijazah jenjang pendidikan dasar dan menengah ini ditujukan untuk:
- Satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, SMA, SMK, dan sederajat.
- Dinas pendidikan kabupaten/ kota dan provinsi.
- Kepala sekolah, guru kelas, dan tenaga administrasi yang bertanggung jawab atas penerbitan ijazah.
- Orang tua dan peserta didik, agar memahami prosedur dan hak atas dokumen kelulusan.
Isi Pedoman Pengelolaan Ijazah
Adapun beberapa poin penting mengenai isi Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini terdiri dari 5 Bab yang meliputi:
- BAB I : Pendahuluan;
- BAB II : Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
- BAB III : Penerbitan Transkrip Nilai;
- BAB IV : Penerbitan Surat Keterangan dan Pengesahan Fotokopi atas Ijazah yang terbit sebelum Tahun Ajaran 2024/2025; dan
- BAB V : Penutup.
Selengkapnya mengenai Isi Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2025 dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini::
Sedangkan mengenai Surat Edaran Sesjen Kemendikdasmen Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini::
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, diharapkan seluruh pihak terkait dapat menjalankan pengelolaan ijazah secara profesional dan sesuai ketentuan.
Pedoman Ijazah ini menjadi bagian penting dalam menjamin legalitas dan keabsahan dokumen ijazah bagi lulusan pendidikan dasar dan menengah tahun 2025 dan seterusnya.
Demikian informasi tentang Pedoman Pengelolaan Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan di SD Negeri 3 Nyalian Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Pedoman Pengelolaan Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah 2025"