Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Juknis SPMB 2025 TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Klungkung

Juknis SPMB 2025, PPDB Klungkung 2025, pendaftaran TK Klungkung, pendaftaran SD Klungkung, pendaftaran SMP Klungkung, juknis PPDB 2025 Klungkung, jalur domisili SPMB, jalur afirmasi SPMB, jalur prestasi SMP Klungkung, pendaftaran sekolah Klungkung, ppdbklungkung.com, cara daftar sekolah Klungkung, sistem penerimaan murid baru Klungkung, Disdikpora Klungkung, SIKEPO Klungkung

"Ilustrasi foto tangkapan layar juknis SPMB 2025 TK, SD, SMP di Kabupaten Klungkung sesuai Juknis resmi Disdikpora." (Sumber image: disdikpora.klungkungkab.go.id).

Juknis SPMB 2025 TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Klungkung. Dalam rangka pendaftaran SPMB 2025 di Kabupaten Klungkung, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung resmi merilis Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2025/2026 melalui Surat Nomor: 421.2/1689/Disdikpora.

Juknis SPMB 2025 Kabupaten Klungkung ini telah resmi disahkan dan ditetapkan pada tanggal 21 April 2025 di Semarapura oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung, Drs. I Ketut Sujana,M.Pd.H.

Juknis SPMB 2025 Kabupaten Klungkung ini menjadi acuan penting bagi satuan pendidikan dan masyarakat dalam proses penerimaan murid baru di jenjang TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Sebelum lanjut, Apa Itu SPMB?, SPMB merupakan singkatan dari Sistem Penerimaan Murid Baru, yaitu sistem yang digunakan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di berbagai jenjang satuan pendidikan.

Istilah SPMB ini digunakan untuk menggantikan PPDB mulai tahun pelajaran 2025/2026. SPMB tidak hanya sekadar berganti nama, tetapi juga disertai dengan kebijakan baru.

Berikut adalah isi poin-poin penting yang tercantum dalam Juknis SPMB 2025 Kabupaten Klungkung mengenai ketentuan umum, dasar hukum, prinsip pelaksanaan, hingga jalur dan tata cara pendaftaran SPMB serta waktu pelaksanaan SPMB TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2025/2026:

I. Ketentuan Umum SPMB 2025

  1. Satuan Pendidikan terdiri atas lembaga formal, non-formal, dan informal di semua jenjang pendidikan.
  2. Satuan Pendidikan Negeri diselenggarakan pemerintah/ daerah, sedangkan swasta oleh masyarakat.
  3. Jenjang pendidikan TK: Usia 4–6 tahun, SD: Pendidikan dasar jenjang pertama, dan SMP: Lanjutan dari SD/MI atau yang sederajat.
  4. Sekolah Inovasi Kelas Prestasi Olahraga (SIKEPO): SMPN 1 Banjarangkan, SMPN 1 Semarapura, SMPN 1 Dawan, dan SMPN 1 Nusa Penida.
  5. SPMB Online tersedia untuk SD dan SMP Negeri melalui laman ppdbklungkung.com.
  6. Seleksi jenjang PAUD (TK): Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi (offline). Sedangkan SD dan SMP: Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi (SMP juga Prestasi, online).

II. Dasar Hukum SPMB 2025

SPMB 2025 Kabupaten Klungkung berpedoman pada berbagai regulasi nasional dan daerah, antara lain:

  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • PP No. 4 Tahun 2022 tentang perubahan Standar Nasional Pendidikan.
  • Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
  • Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
  • Keputusan Bupati Klungkung Nomor: 304/07/HK/2020 untuk penetapan SIKEPO.

III. Prinsip Dasar Penerimaan Murid Baru

SPMB 2025 Kabupaten Klungkung dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

  • Memberi akses pendidikan seluas-luasnya bagi anak usia sekolah.
  • Perencanaan dilakukan terkoordinasi oleh Disdikpora.
  • Transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminatif.
  • Tidak boleh ada praktik calo, pungutan liar, atau diskriminasi status sosial.

IV. Persyaratan Calon Murid Baru

1. Persyaratan Calon Murid Baru Taman Kanak-Kanak (TK) atau Sederajat

a. Untuk Kelompok A, calon murid harus berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Untuk Kelompok B, calon murid harus berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Persyaratan Calon Murid Baru Kelas 1 Sekolah Dasar (SD) atau Sederajat

a. Usia wajib 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan merupakan persyaratan umum bagi calon murid baru kelas 1 SD.

b. Calon murid dengan usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan mendaftar ke kelas 1 SD.

c. Ketentuan usia sebagaimana pada poin b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan, apabila calon murid memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

d. Jika psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.

e. Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan mendapatkan prioritas penerimaan pada kelas 1 SD.

f. Calon murid tidak diwajibkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung (calistung) atau bentuk tes lainnya.

g. Ketentuan pada poin c dan d dilaksanakan sesuai daya tampung satuan pendidikan, berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

3. Persyaratan Calon Murid Baru Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat

a. Calon murid harus berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

b. Calon murid harus telah menyelesaikan jenjang pendidikan SD atau bentuk lain yang sederajat.

4. Pembuktian Syarat Usia

Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam butir 1 (TK), butir 2 (SD), dan butir 3 (SMP) harus dibuktikan dengan:

  • Akta Kelahiran, atau
  • Surat Keterangan Lahir, serta
  • Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Calon murid wajib membawa fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) pada saat pendaftaran SPMB.

5. Pembuktian Telah Menyelesaikan Jenjang Pendidikan Sebelumnya

Untuk calon murid baru jenjang SMP, harus dibuktikan dengan:

  • Ijazah, atau
  • Surat Keterangan Lulus (SKL) dari satuan pendidikan sebelumnya.

V. Jalur Pendaftaran SPMB 2025

1. Jalur Pendaftaran untuk Jenjang TK dan SD

a. Jalur Domisili

Merupakan jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.

Kuota jalur Domisili ditetapkan sebesar 80% dari daya tampung satuan pendidikan.

b. Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi:

  • Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan
  • Calon murid dari penyandang disabilitas.

Kuota jalur Afirmasi ditetapkan sebesar 15% dari daya tampung satuan pendidikan.

c. Jalur Mutasi

Jalur ini diperuntukkan bagi:

  • Calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, dan
  • Anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.

Kuota jalur Mutasi ditetapkan sebesar 5% dari daya tampung satuan pendidikan.

2. Jalur Pendaftaran untuk Jenjang SMP Non SIKEPO

a. Jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik

Diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik maupun non-akademik.

Kuota jalur Prestasi Akademik dan Non-Akademik adalah sebesar 25% dari daya tampung satuan pendidikan.

b. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan murid baru sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Daerah.

Kuota jalur Domisili adalah sebesar 50% dari daya tampung satuan pendidikan.

c. Jalur Afirmasi

Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur Afirmasi adalah sebesar 20% dari daya tampung satuan pendidikan.

d. Jalur Mutasi

Jalur ini diperuntukkan bagi:

  • Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali, dan
  • Anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.

Kuota jalur Mutasi adalah sebesar 5% dari daya tampung satuan pendidikan.

3. Jalur Pendaftaran untuk Jenjang SMP Pelaksana SIKEPO

Satuan pendidikan pelaksana SIKEPO yaitu: SMPN 1 Banjarangkan, SMPN 1 Semarapura, SMPN 1 Dawan, dan SMPN 1 Nusa Penida.

a. Jalur Prestasi Non-Akademik (Olahraga dan Seni)

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki:

  • Prestasi di bidang Olahraga sebesar 10%, dan
  • Prestasi di bidang Seni sebesar 5% dari daya tampung satuan pendidikan.

b. Jalur Prestasi Akademik

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik.

Kuota jalur ini ditetapkan sebesar 10% dari daya tampung satuan pendidikan.

c. Jalur Domisili

Diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Daerah.

Kuota jalur ini ditetapkan sebesar 50% dari daya tampung satuan pendidikan.

d. Jalur Afirmasi

Jalur ini diperuntukkan bagi:

  • Calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan
  • Calon murid dari penyandang disabilitas.

Kuota jalur Afirmasi ditetapkan sebesar 20% dari daya tampung satuan pendidikan.

e. Jalur Mutasi

Jalur ini diperuntukkan bagi:

  • Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali, dan
  • Anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.

Kuota jalur Mutasi ditetapkan sebesar 5% dari daya tampung satuan pendidikan.

VI. Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025

1. Jenjang TK/RA

a. Pendaftaran murid baru TK/RA dilaksanakan secara serentak dan terpadu oleh masing-masing satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi offline yang dikoordinir oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung.

b. Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon murid secara langsung ke TK/RA di wilayah domisili dengan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

2. Jenjang SD/MI

a. Pendaftaran murid baru jenjang SD/MI dilaksanakan secara serentak dan terpadu oleh satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi online yang dikoordinir oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung.

b. Pendaftaran murid dari TK ke SD dapat dilakukan melalui 2 cara yaitu:

  • Oleh Kepala TK/RA dengan mendaftarkan siswanya ke SD/MI tujuan, atau
  • Oleh orang tua murid secara mandiri melalui laman: https://ppdbklungkung.com/login

c. Calon murid dari TK ke SD melalui jalur Domisili dapat memilih 2 sekolah, dengan ketentuan:

  • Pilihan 1: Sekolah di dalam wilayah domisili yang telah ditentukan.
  • Pilihan 2: Sekolah di luar wilayah domisili tetapi masih dalam satu desa.

3. Jenjang SMP

a. Pendaftaran murid baru jenjang SMP dilaksanakan secara serentak dan terpadu oleh satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi online melalui laman: https://ppdbklungkung.com/login yang dikoordinir oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung.

b. Pendaftaran murid dari SD ke SMP melalui jalur Domisili dapat dilakukan yaitu:

  • Oleh Kepala SD mendaftarkan siswa ke SMP tujuan, atau
  • Oleh Orang tua/Siswa secara mandiri melalui laman di atas.

c. Calon murid dari SD ke SMP melalui jalur Domisili dapat memilih 3 sekolah, dengan ketentuan yaitu:

  • Pilihan 1: Sekolah di dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan.
  • Pilihan 2 dan 3: Sekolah di luar wilayah domisili tetapi masih dalam satu kecamatan.

d. Calon murid yang mendaftar melalui jalur Afirmasi:

  • Dapat memilih 1 SMP di Kabupaten Klungkung.
  • Berkas pendaftaran dimasukkan ke sekolah pilihan untuk diinput secara online oleh Panitia/ Operator SPMB.

e. Calon murid yang mendaftar melalui jalur Mutasi:

  • Dapat mendaftar pada SMP di dalam wilayah domisili.
  • Berkas pendaftaran diserahkan ke SMP pilihan dan diinput secara online oleh Panitia/ Operator SPMB.

f. Calon murid dapat melakukan pendaftaran melalui jalur Prestasi di luar wilayah domisili sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

g. Calon murid yang mendaftar melalui jalur Prestasi:

  • Hanya dapat memilih 1 SMP di Kabupaten Klungkung.
  • Berkas pendaftaran dimasukkan ke sekolah pilihan untuk diinput secara online oleh Panitia/ Operator SPMB.

VII. Dasar Seleksi Pendaftaran SPMB 2025

1. Jalur Domisili

a. Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di dalam wilayah domisili yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

b. Tempat tinggal calon murid didasarkan pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pelaksanaan SPMB.

c. Jika Kartu Keluarga (KK) diterbitkan kurang dari 1 tahun, maka tetap dapat digunakan jika tidak menyebabkan perpindahan domisili.

d. Perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) yang tidak menyebabkan perpindahan domisili meliputi:

  • Penambahan anggota keluarga (selain calon murid),
  • Pengurangan anggota keluarga (misal karena meninggal atau pindah),
  • Kartu Keluarga (KK) hilang atau rusak.

e. Dalam hal terdapat perubahan data pada Kartu Keluarga (KK), maka wajib dilampirkan:

  • Kartu Keluarga (KK) lama, atau
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Keluarga (KK) hilang.

f. Jika terjadi perpindahan domisili, maka perpindahan harus melibatkan seluruh anggota keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK).

g. Nama orang tua/wali calon murid pada Kartu Keluarga (KK) harus sesuai dengan nama yang tercantum di rapor, ijazah jenjang sebelumnya, Akta Kelahiran, dan/ atau KK sebelumnya.

h. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, maka Kartu Keluarga (KK) terakhir tetap dapat digunakan dengan syarat:

  • Orang tua meninggal dunia - lampirkan Surat Kematian.
  • Orang tua bercerai - lampirkan Surat Perceraian dari instansi berwenang.

i. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona domisili.

j. Jika jarak tempat tinggal sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan: Usia calon murid yang lebih tua, sesuai Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

k. Bagi calon murid yang melakukan 3 pilihan sekolah, maka pilihan ke-2 dan ke-3 akan dipertimbangkan jika masih ada sisa daya tampung.

2. Jalur Afirmasi

a. Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu dan/atau penyandang disabilitas.

b. Bukti berasal dari keluarga kurang mampu adalah keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Daerah (misalnya: KIP, PKH, DTKS, dll).

c. Calon murid pada jalur afirmasi dapat berasal dari dalam maupun luar wilayah zonasi sekolah.

d. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat dengan sekolah.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

a. Dibuktikan dengan surat penugasan resmi dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.

b. Jika terdapat sisa kuota jalur ini, maka dapat dialokasikan kepada: Anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.

c. Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat calon murid ke sekolah tujuan.

4. Jalur Prestasi

a. Untuk Sekolah Pelaksana SIKEPO (Inovasi Kelas Prestasi Olahraga):

Kuota jalur prestasi sebesar yaitu:

  • 15% dari daya tampung sekolah untuk prestasi di bidang Olahraga, dan
  • 10% untuk prestasi di bidang Akademik.

b. Untuk Sekolah Non SIKEPO:

Jalur prestasi diperuntukkan bagi murid dengan prestasi Akademik dan Non-akademik, dengan total kuota 25% dari daya tampung sekolah.

c. Ketentuan Seleksi Jalur Prestasi:

  • Prestasi yang dinilai berasal dari komulatif hasil perlombaan/ penghargaan di tingkat Internasional, Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota, dan Kecamatan dengan bobot nilai seperti tercantum dalam juknis SPMB.
  • Bukti prestasi berupa Sertifikat/ Piagam penghargaan yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Jalur Prestasi ini terbuka bagi murid yang berdomisili di luar zona sekolah.

d. Jika terdapat Nilai Akhir (NA) yang sama, maka seleksi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Diprioritaskan kepada calon murid yang usianya lebih tua,
  • Jika masih sama, maka diprioritaskan pendaftar yang lebih awal.

VIII. Waktu Pelaksanaan SPMB 2025

1. SMP Pelaksana SIKEPO dan Non SIKEPO melalui Jalur Prestasi sebagai berikut:

a. Pendaftaran: 23 Juni s.d 26 Juni 2025.

b. Pengumuman diterima: 28 Juni 2025.

c. Pendaftaran kembali: 30 Juni 2025.

2. TK/RA melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi sebagai berikut:

a. Pendaftaran: 23 Juni s.d 25 Juni 2025.

b. Pengumuman diterima: 28 Juni 2025.

c. Pendaftaran kembali: 30 Juni 2025.

3. SD dan SMP melalui Jalur Domisili, jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi sebagai berikut:

a. Pendaftaran: 1 Juli s.d 5 Juli 2025.

b. Pengumuman diterima: 9 Juli 2025.

c. Pendaftaran kembali: 10 Juli s.d 11 Juli 2025.

IX. Ketentuan Lainnya Pelaksanaan SPMB 2025

1. Jika jumlah calon murid melebihi daya tampung sekolah, maka pihak sekolah wajib melaporkan kelebihan tersebut kepada Disdikpora Kabupaten Klungkung, sesuai dengan kewenangannya.

2. Disdikpora Kabupaten Klungkung akan menyalurkan kelebihan calon murid tersebut ke sekolah lain yang masih berada dalam wilayah domisili yang sama, sesuai dengan daya tampung yang tersedia.

3. Apabila sekolah lain di wilayah domisili tersebut sudah tidak memiliki daya tampung, maka calon murid akan disalurkan ke sekolah lain yang berada di Luar wilayah domisili atau Wilayah Pemerintah Daerah terdekat yang masih memiliki daya tampung.

4. Disdikpora Kabupaten Klungkung bersama dengan Koordinator Wilayah Kecamatan bertugas untuk Mengkoordinasikan dan Memantau seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan murid baru di satuan pendidikan.

5. Dalam seluruh tahapan pelaksanaan penerimaan murid baru, satuan pendidikan wajib melibatkan Komite Sekolah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.

X. Pengaduan Pelaksanaan SPMB 2025

Bagi yang mengalami kendala, permasalahan, atau memiliki aduan terkait proses SPMB 2025 Kabupaten Klungkung, dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Panitia SPMB Disdikpora Kabupaten Klungkung.

Pengaduan dapat disampaikan melalui salah satu kontak resmi yang tercantum dalam Juknis SPMB 2025 Kabupaten Klungkung yang dapat diakses oleh masyarakat pada sekolah-sekolah atau melalui kanal resmi Disdikpora Kabupaten Klungkung.

Selengkapnya tentang Juknis SPMB 2025 TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Klungkung dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini::

Juknis SPMB 2025, PPDB Klungkung 2025, pendaftaran TK Klungkung, pendaftaran SD Klungkung, pendaftaran SMP Klungkung, juknis PPDB 2025 Klungkung, jalur domisili SPMB, jalur afirmasi SPMB, jalur prestasi SMP Klungkung, pendaftaran sekolah Klungkung, ppdbklungkung.com, cara daftar sekolah Klungkung, sistem penerimaan murid baru Klungkung, Disdikpora Klungkung, SIKEPO Klungkung

Bagi rekan-rekan yang butuh Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini::

Juknis SPMB 2025, PPDB Klungkung 2025, pendaftaran TK Klungkung, pendaftaran SD Klungkung, pendaftaran SMP Klungkung, juknis PPDB 2025 Klungkung, jalur domisili SPMB, jalur afirmasi SPMB, jalur prestasi SMP Klungkung, pendaftaran sekolah Klungkung, ppdbklungkung.com, cara daftar sekolah Klungkung, sistem penerimaan murid baru Klungkung, Disdikpora Klungkung, SIKEPO Klungkung

Kesimpulan

Juknis SPMB 2025 Kabupaten Klungkung ini dirancang untuk menjamin proses penerimaan murid baru yang adil, transparan, dan inklusif. Semua pihak baik sekolah, orang tua, maupun calon murid diharapkan memahami juknis SPMB ini agar proses pendaftaran berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pantau terus website resmi sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan informasi terbaru seputar SPMB 2025 Kabupaten Klungkung.

Demikian informasi tentang Juknis SPMB 2025 TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Klungkung ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi seluruh siswa, guru, dan staf sekolah di SD Negeri 3 Nyalian Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Post a Comment for "Juknis SPMB 2025 TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2025/2026 di Kabupaten Klungkung"