Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Lengkap Cara Membuat Akun, Password, dan Passphrase di Aplikasi Coretax DJP

cara membuat akun coretax djp, cara membuat password coretax, cara membuat passphrase coretax, aplikasi coretax djp, coretax pajak, panduan coretax djp, aktivasi akun coretax, kode otorisasi djp, sertifikat digital djp, coretax untuk wajib pajak

"Ilustrasi logo tampilan halaman aplikasi Coretax DJP saat proses pembuatan akun Coretax DJP, password dan passphrase wajib pajak." (Sumber: pajak.go.id).

Lengkap Cara Membuat Akun, Password, dan Passphrase di Aplikasi Coretax DJP. Dalam rangka mendukung modernisasi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan sistem terbaru bernama Core Tax Administration System (Coretax). Sistem Coretax DJP ini menjadi fondasi utama digitalisasi layanan perpajakan di Indonesia dengan tujuan memberikan kemudahan, kecepatan, serta keamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya melalui satu platform terintegrasi.

Melalui Coretax DJP, seluruh layanan perpajakan dapat diakses secara daring dalam satu pintu. Oleh karena itu, setiap wajib pajak perlu memahami cara membuat akun, mengatur password, serta menetapkan passphrase sebagai bagian dari sistem keamanan digital.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap apa Itu Coretax DJP, perbedaan password dan passphrase, serta panduan praktis langkah demi langkah cara membuat akun Coretax DJP, cara membuat password Coretax, dan cara membuat passphrase Coretax.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan generasi baru yang menggantikan berbagai aplikasi lama DJP yang sebelumnya terpisah-pisah.

Melalui Coretax DJP, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan, antara lain sebagai berikut:

  • Registrasi NPWP atau pemadanan NIK;
  • Pembaruan data wajib pajak;
  • Pelaporan SPT Tahunan;
  • Pembuatan kode billing;
  • Pengajuan permohonan perpajakan (restitusi, pemindahbukuan, dan lainnya).

Sistem Coretax DJP ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta akuntabilitas layanan perpajakan nasional.

Untuk menjamin keamanan data dan transaksi digital, Coretax DJP dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis berupa password dan passphrase Coretax.

Perbedaan Password dan Passphrase di Coretax DJP

Dalam penggunaan Coretax di aplikasi Coretax DJP, wajib pajak perlu memahami perbedaan antara password dan passphrase karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda.

Password Coretax digunakan sebagai kredensial utama untuk masuk (login) ke akun Coretax. Password Coretax bersifat rahasia, digunakan setiap kali mengakses sistem, dan menjadi lapisan keamanan pertama. Password Coretax yang baik harus memiliki kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.

Sementara itu, passphrase Coretax berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk mengesahkan dokumen elektronik. Passphrase Coretax digunakan saat pelaporan SPT, pengajuan permohonan, serta penggunaan sertifikat digital atau Kode Otorisasi DJP. Umumnya, passphrase Coretax berupa kalimat yang lebih panjang sehingga memiliki tingkat keamanan lebih tinggi dibandingkan Password Coretax.

Singkatnya, password Coretax digunakan untuk masuk ke akun Coretax DJP, sedangkan passphrase Coretax digunakan untuk mengesahkan tindakan resmi secara digital melalui aplikasi Coretax DJP.

Langkah-Langkah Cara Membuat Akun Coretax DJP dan Passphrase

Berikut ini adalah panduan lengkap dan terstruktur cara membuat akun Coretax DJP sekaligus menetapkan passphrase Coretax, yaitu:

1. Akses Situs Resmi Coretax

Buka laman resmi Coretax DJP melalui alamat link di:

👉 https://coretaxdjp.pajak.go.id

2. Login atau Aktivasi Akun Wajib Pajak

Jika sudah terdaftar di Coretax DJP Online:

  • Masukkan NPWP/NIK dan password DJP Online;
  • Jika lupa password, klik menu Lupa Kata Sandi;
  • Jika email atau nomor HP pemulihan sudah tidak aktif, segera datang ke KPP terdekat untuk pembaruan data.

Jika belum pernah terdaftar di Coretax DJP Online:

  • Klik menu Aktivasi Akun Wajib Pajak;
  • Centang opsi Wajib Pajak Sudah Terdaftar;
  • Masukkan NIK dan cari data;
  • Input email dan nomor HP sesuai data DJP;
  • Sistem akan mengirimkan kata sandi sementara melalui email.

3. Cara Membuat Password Coretax Baru

Setelah berhasil login menggunakan password sementara, wajib pajak diwajibkan membuat password baru dengan ketentuan, yaitu:

  • Minimal 8 karakter;
  • Kombinasi huruf besar dan kecil;
  • Mengandung angka;
  • Mengandung simbol.

Contoh password Coretax kuat: P@jak2025!

4. Cara Membuat Passphrase Coretax

Passphrase Coretax diperlukan untuk penggunaan Sertifikat Digital dan Kode Otorisasi DJP.

Adapun langkah-langkah cara membuat Passphrase Coretax sebagai berikut:

  • Masuk ke menu Portal Saya;
  • Pilih Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital;
  • Pilih jenis sertifikat Kode Otorisasi DJP;
  • Masukkan passphrase sesuai ketentuan;
  • Centang pernyataan wajib pajak;
  • Klik Simpan.

5. Akun Coretax DJP Siap Digunakan

Setelah seluruh tahapan cara membuat akun Coretax DJP melalui aplikasi Coretax DJP selesai, akun Coretax DJP telah aktif dan dapat digunakan untuk:

  • Pelaporan SPT Tahunan;
  • Pembuatan kode billing;
  • Pengajuan permohonan perpajakan;
  • Layanan administrasi pajak lainnya secara digital.

Mengapa Penting Membuat Akun Coretax DJP dan Passphrase Sejak Dini?

Menunda pembuatan akun Coretax DJP dan passphrase hingga mendekati batas waktu pelaporan SPT dapat menimbulkan berbagai kendala, seperti lupa password, email pemulihan tidak aktif, atau gangguan teknis akibat padatnya akses sistem.

Dengan mengaktifkan akun Coretax DJP sejak dini, wajib pajak dapat melakukan persiapan administrasi dengan lebih tenang, menghindari antrean, serta memastikan seluruh layanan perpajakan dapat diakses dengan lancar dan aman.

Manfaat Aktivasi Akun Coretax DJP bagi Wajib Pajak dan DJP

Aktivasi akun Coretax DJP memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam mengakses seluruh layanan perpajakan secara terintegrasi melalui aplikasi Coretax DJP.

Dengan akun Coretax DJP yang telah aktif, wajib pajak dapat mengelola data perpajakan, melakukan pelaporan, serta mengajukan berbagai layanan pajak secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Selain itu, aktivasi akun Coretax DJP meningkatkan keamanan dan akurasi administrasi perpajakan melalui penggunaan password dan passphrase sebagai lapisan perlindungan digital.

Sistem Coretax DJP ini juga mendukung kepatuhan pajak yang lebih tertib, efisien, dan transparan, sejalan dengan transformasi digital perpajakan yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kesimpulan

Coretax DJP merupakan langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan layanan perpajakan yang modern, terintegrasi, dan berbasis digital. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara lebih mudah, cepat, dan aman dalam satu platform di aplikasi Coretax DJP.

Oleh karena itu, memahami cara membuat akun Coretax DJP, menetapkan password Coretax DJP yang kuat, serta membuat passphrase Coretax DJP sebagai otorisasi digital menjadi hal yang sangat penting.

Dengan melakukan aktivasi Coretax DJP sejak dini, wajib pajak dapat menghindari kendala teknis, meningkatkan kepatuhan pajak, dan mendukung transformasi digital perpajakan nasional secara optimal.

Demikian informasi tentang Lengkap Cara Membuat Akun, Password, dan Passphrase di Aplikasi Coretax DJP ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK di SD Negeri 3 Nyalian Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.

Sumber: www.pajak.go.id.

Post a Comment for "Lengkap Cara Membuat Akun, Password, dan Passphrase di Aplikasi Coretax DJP"