Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Nyalian

"Ilustrasi gambar Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Nyalian." (Sumber image: Dokumen Sekolah).
Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Nyalian. Memasuki Tahun Pelajaran 2025/2026, setiap satuan pendidikan di Kabupaten Klungkung, termasuk SD Negeri 3 Nyalian, mulai mempersiapkan proses penerimaan murid baru melalui sistem terbaru yang disebut SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Sistem ini menggantikan istilah sebelumnya, yaitu PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), dan hadir dengan pendekatan yang lebih terstruktur, adil, dan transparan.
Penerimaan murid baru merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pendidikan dasar. Oleh karena itu, SD Negeri 3 Nyalian berkomitmen untuk melaksanakan seluruh proses SPMB sesuai dengan Juknis SPMB 2025 dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung.
Melalui artikel ini, orang tua dan calon murid dapat mengetahui secara lengkap tentang Jadwal Pelaksanaan SPMB, mulai dari tahap pendaftaran, pengumuman diterima, hingga pendaftaran kembali. Harapannya, semua pihak dapat mengikuti setiap tahapan dengan baik dan tepat waktu.
Rangkaian Pelaksanaan SPMB di SD Negeri 3 Nyalian
Berikut adalah rangkaian SPMB berdasarkan Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Nyalian:
1. Sosialisasi dan Informasi:
Pengenalan SPMB, jadwal, jalur pendaftaran, dan persyaratan yang diperlukan kepada masyarakat, terutama calon murid dan orangtua/ wali murid.
2. Pendaftaran:
Proses pengisian formulir pendaftaran secara online, dengan melengkapi data diri dan dokumen persyaratan yang telah ditentukan. Pendaftaran murid dari TK ke SD dapat dilakukan oleh kepala TK atau orang tua murid secara mandiri melalui sistem aplikasi online.
3. Verifikasi Dokumen:
Panitia/ Operator SPMB akan melakukan pengecekan dan validasi dokumen yang diserahkan oleh calon murid untuk memastikan keabsahannya sebelum di input secara online yang dikoordinir oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung.
4. Seleksi:
Jika diperlukan, Panitia/Operator SPMB akan melakukan seleksi berdasarkan jalur yang dipilih, seperti jalur domisili, jalur afirmasi, jalur mutasi (perpindahan tugas orang tua murid).
5. Pengumuman Diterima:
Hasil seleksi akan diumumkan secara resmi oleh Panitia/ Operator SPMB melalui website sekolah atau papan pengumuman sekolah sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
6. Pendaftaran Kembali:
Bagi murid yang dinyatakan diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, misalnya melengkapi data diri dan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Berdasarkan kepada Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TK, SD, SMP Tahun Pelajaran 2025/2026 lihat disini, adapun tahapan Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Nyalian adalah sebagai berikut:
Persyaratan Pendaftaran SPMB 2025 di SD Negeri 3 Nyalian
Adapun persyaratan pendaftaran SPMB SD Negeri 3 Nyalian sesuai dengan Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan Calon Murid Baru Kelas 1 SD/MI, yaitu meliputi:
a. Usia wajib 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan merupakan persyaratan umum bagi calon murid baru kelas 1 SD/MI.
b. Calon murid dengan usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan mendaftar ke kelas 1 SD/MI.
c. Ketentuan usia sebagaimana pada poin b dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan, apabila calon murid memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis, yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
d. Jika psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
e. Calon murid berusia 7 tahun ke atas akan mendapatkan prioritas penerimaan pada kelas 1 SD/MI.
f. Calon murid tidak diwajibkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung (calistung) atau bentuk tes lainnya.
g. Ketentuan pada poin c dan poin d dilaksanakan sesuai daya tampung satuan pendidikan, berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
2. Pembuktian Syarat Usia sebagaimana dimaksud dalam poin 1, harus dibuktikan dengan:
- Akta Kelahiran, atau
- Surat Keterangan Lahir, serta
- Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Calon murid wajib membawa fotocopy Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) pada saat pendaftaran SPMB.
Jalur Pendaftaran SPMB 2025 di SD Negeri 3 Nyalian
Adapun jalur pendaftaran SPMB SD Negeri 3 Nyalian sesuai dengan Juknis Sistem SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Jalur Domisili:
- Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru sesuai ketetapan Pemerintah Daerah.
- Kuota jalur Domisili ditetapkan sebesar 80% dari daya tampung satuan pendidikan.
2. Jalur Afirmasi:
- Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas.
- Kuota jalur Afirmasi ditetapkan sebesar 15% dari daya tampung satuan pendidikan.
3. Jalur Mutasi:
- Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua/wali, dan anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.
- Kuota jalur Mutasi ditetapkan sebesar 5% dari daya tampung satuan pendidikan.
Tata Cara Pendaftaran SPMB 2025 di SD Negeri 3 Nyalian
Adapun tata cara pendaftaran SPMB SD Negeri 3 Nyalian sesuai dengan Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran murid baru jenjang SD/MI dilaksanakan secara serentak dan terpadu oleh satuan pendidikan menggunakan sistem aplikasi online yang dikoordinir oleh Disdikpora Kabupaten Klungkung.
2. Pendaftaran murid dari TK ke SD dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu:
- Oleh Kepala TK dengan mendaftarkan siswanya ke SD tujuan, atau
- Oleh orang tua murid secara mandiri melalui laman: https://ppdbklungkung.com/login.
3. Calon murid dari TK ke SD melalui jalur Domisili dapat memilih 2 (dua) sekolah, dengan ketentuan:
- Pilihan 1: Sekolah di dalam wilayah domisili yang telah ditentukan.
- Pilihan 2: Sekolah di luar domisili tetapi masih dalam satu desa.
Dasar Seleksi Pendaftaran SPMB 2025 di SD Negeri 3 Nyalian
Adapun dasar seleksi pelaksanaan SPMB SD Negeri 3 Nyalian sesuai dengan Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 adalah sebagai berikut:
1. Jalur Domisili:
- Berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan SPMB.
- KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun tetap berlaku jika tidak menyebabkan perpindahan domisili.
- Perubahan data yang diperbolehkan meliputi penambahan/ pengurangan anggota keluarga, KK rusak atau hilang (disertai KK lama atau surat kehilangan).
- Perpindahan domisili harus melibatkan seluruh anggota keluarga.
- Nama orang tua/wali pada KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti akta kelahiran, rapor, atau ijazah sebelumnya.
- Bila ada perbedaan nama karena meninggal/cerai, wajib disertakan surat keterangan resmi.
- Seleksi dilakukan dengan memprioritaskan jarak terdekat ke sekolah dalam zona.
- Jika jarak sama, prioritas diberikan kepada murid dengan usia lebih tua.
- Jika memilih lebih dari 1 sekolah, pilihan ke-2 dan ke-3 dipertimbangkan jika masih ada kuota.
2. Jalur Afirmasi:
- Diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga tidak mampu dan/atau penyandang disabilitas.
- Bukti: KIP, PKH, DTKS, atau program lain dari pemerintah.
- Calon murid bisa berasal dari dalam maupun luar zonasi.
- Jika pendaftar melebihi kuota, seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
3. Jalur Mutasi (Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali):
- Dibuktikan dengan surat tugas dari instansi/lembaga/kantor.
- Sisa kuota dapat digunakan oleh anak guru di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
- Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Nyalian
![]() |
Mengacu sesuai dengan Juknis SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026, maka Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Nyalian baik melalui Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, dan Jalur Mutasi adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran: 1 Juli s.d. 5 Juli 2025.
- Pengumuman Diterima: 9 Juli 2025.
- Pendaftaran Kembali: 10 Juli s.d. 11 Juli 2025.
📢Pengumuman: Jadwal Awal Masuk Sekolah/ Permulaan Tahun Pelajaran Baru akan dilaksanakan pada hari Senin, 21 Juli 2025 (Hari Pertama Sekolah) sesuai dengan Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2025/2026 lihat disini.
Cara Pendaftaran SPMB 2025 di SD Negeri 3 Nyalian
Berikut adalah langkah-langkah cara pendaftaran SPMB sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Nyalian:
- Datang langsung ke SD Negeri 3 Nyalian sesuai jadwal pelaksanaan SPMB yang telah ditentukan.
- Melakukan pendaftaran dan mengisi formulir dengan membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan.
- Melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan pendaftaran SPMB.
- Menunggu pengumuman diterima dari hasil seleksi.
- Melakukan pendaftaran kembali/ daftar ulang jika dinyatakan diterima.
Kesimpulan
Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 merupakan langkah awal bagi calon peserta didik untuk memulai perjalanan pendidikan di SD Negeri 3 Nyalian. Melalui sistem yang lebih transparan dan adil, diharapkan proses penerimaan murid baru berjalan lancar dan dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan dasar.
Bagi orang tua/wali murid yang memiliki pertanyaan lebih lanjut, terkait pelaksanaan SPMB 2025 dapat langsung menghubungi pihak sekolah atau mengikuti pengumuman resmi dari Disdikpora Kabupaten Klungkung.
Demikian informasi tentang Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Nyalian ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi seluruh siswa, guru, staf sekolah, serta orang tua/wali siswa di SD Negeri 3 Nyalian Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Jadwal Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2025/2026 di SD Negeri 3 Nyalian"