Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengawas

"Ilustrasi foto tangkapan layar Keputusan Disdikpora Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 tentang hari kerja dan jam kerja pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas." (Sumber: Disdikpora Klungkung).
Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengawas. Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja para pendidik, tenaga kependidikan, dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) menerbitkan Keputusan Nomor 60 Tahun 2025. Keputusan Disdikpora.ini merupakan bentuk pembaruan dari Keputusan Nomor 61.1 Tahun 2022 yang mengatur tentang hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan.
Kebijakan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 ini menyesuaikan dengan berbagai regulasi nasional maupun daerah, serta mendukung pemanfaatan teknologi digital seperti aplikasi SISENSO Mobile untuk mencatat kehadiran secara akurat dan real-time.
Dengan adanya pengaturan waktu kerja yang jelas dan sistem presensi digital, diharapkan Kualitas Pelayanan Pendidikan di Kabupaten Klungkung dapat meningkat secara signifikan, seiring dengan semangat efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas kerja di lingkungan satuan pendidikan.
Kebijakan Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengawas: ini hadir sebagai bentuk penguatan terhadap integritas, profesionalisme, dan kedisiplinan ASN dalam rangka memberikan pelayanan pendidikan yang efektif, efisien, dan berkualitas.
Berikut adalah poin-poin utama yang tercantum dalam Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengawas:
Dasar Hukum Penerbitan Keputusan
Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengawas ini didasarkan pada sejumlah regulasi nasional dan daerah, antara lain:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya.
- PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
- Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja Instansi Pemerintah.
- Keputusan Menpan No. 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Hari Kerja.
- Peraturan Bupati Klungkung No. 81 Tahun 2019 dan No. 22 Tahun 2021.
- Surat Edaran Bupati Klungkung No. 800/0610/BKPSDM/2022 tentang penggunaan aplikasi SISENSO Mobile untuk absensi ASN.
Hari Kerja dan Jam Kerja ASN di Lingkungan Disdikpora Klungkung
Berdasarkan BAB I Pasal 1 dalam Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025, ditetapkan ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja bagi ASN yang terdiri dari Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Pengawas sebagai berikut:
1. Jam Kerja untuk Tenaga Pendidik dan Pengawas berlaku selama 6 hari kerja, dengan rincian sebagai berikut:
- Hari Senin-Jumat: Jam kerja dimulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 13.30 WITA.
- Hari Sabtu: Jam kerja dimulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA.
- Jadwal kerja mengikuti Kalender Pendidikan yang berlaku.
2. Jam Kerja untuk Tenaga Kependidikan berlaku selama 6 hari kerja, dengan diatur sebagai berikut::
- Hari Senin-Jumat: Jam kerja dimulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 13.30 WITA.
- Hari Sabtu: Jam kerja dimulai pukul 07.00 WITA sampai dengan pukul 12.00 WITA.
3. Seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib melakukan Scan In dan Scan Out menggunakan aplikasi SISENSO Mobile, sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan, dengan batas waktu:
- Scan In (Masuk): Diperbolehkan mulai 45 menit sebelum jam kerja dimulai, yakni pukul 06.15 WITA.
- Scan Out (Keluar): Diperbolehkan hingga 90 menit setelah jam kerja berakhir, yakni pukul 15.00 WITA.
Ketentuan ini diberlakukan guna meningkatkan kedisiplinan, akuntabilitas, dan efisiensi kerja di lingkungan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung.
Disiplin dan Sanksi
Mengacu pada BAB I Pasal 2 dalam Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Pengawas, terdapat ketentuan penting terkait kedisiplinan dan sanksi:
- Setiap Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib hadir dan memenuhi ketentuan hari kerja serta jam kerja yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan pendidikan yang profesional.
- Apabila terdapat pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Tambahan
Sesuai BAB II Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Pengawas, terdapat beberapa ketentuan tambahan penting yang perlu diperhatikan:
- Ketentuan hari dan jam kerja ini juga berlaku untuk tenaga non-ASN yang bertugas di sekolah-sekolah di bawah naungan Disdikpora Klungkung.
- Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Juli 2025.
Selengkapnya tentang Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengawas dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini::
Kesimpulan
Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 menegaskan kembali pentingnya penguatan manajemen waktu dan kedisiplinan kerja dalam lingkungan pendidikan di Kabupaten Klungkung.
Melalui pengaturan hari dan jam kerja serta penerapan absensi digital melalui aplikasi SISENSO Mobile, diharapkan pelayanan pendidikan di Klungkung menjadi semakin tertib, profesional, dan berkualitas.
Demikian informasi tentang Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengawas ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2025. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Pengawas"