Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja Pengawas, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Aplikasi Sisenso Mobile

"Ilustrasi foto tangkapan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025."
Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja Pengawas, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Aplikasi Sisenso Mobile. Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) kembali memperbarui ketentuan terkait hari kerja dan jam kerja bagi Pengawas, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025, yang merupakan Perubahan Kedua atas Keputusan Nomor 60 Tahun 2025 (lihat disini).
Kebijakan Kadisdikpora Klungkung ini secara resmi mengatur ketentuan hari kerja dan jam kerja sekaligus menegaskan kewajiban penggunaan Aplikasi Sisenso Mobile sebagai sistem presensi. Tujuannya adalah untuk meningkatkan disiplin, akuntabilitas, dan profesionalitas ASN maupun Non ASN di lingkungan satuan pendidikan.
Latar Belakang Penetapan Kebijakan
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung menetapkan perubahan ketentuan ini dengan mempertimbangkan beberapa hal penting, yaitu:
- Meningkatkan integritas dan akuntabilitas kinerja aparatur pendidikan;
- Menjamin kelancaran proses belajar mengajar;
- Memperkuat disiplin dalam pelaksanaan tugas;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan;
- Mendukung kenyamanan kerja bagi pengawas, guru, dan tenaga kependidikan.
Dengan demikian, Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan layanan pendidikan yang lebih tertib, terukur, serta sesuai standar peraturan perundang-undangan.
Landasan Hukum Penetapan Kebijakan
Penetapan Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015;
- PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS;
- PP Nomor 17 Tahun 2020 dan PP Nomor 11 Tahun 2017;
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK;
- Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati Klungkung Nomor 22 Tahun 2021;
- Surat Edaran Bupati Klungkung terkait Penerapan Sisenso Mobile.
Dengan dasar ini, Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 tersebut memiliki kekuatan hukum dan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan presensi dan jam kerja di sekolah.
Hari Kerja dan Jam Kerja Pengawas
Bagi Pengawas Sekolah, kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 menetapkan pola 6 (enam) hari kerja dan jam kerja setiap minggunya dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hari Senin–Jumat: pukul 07.30–14.00 WITA
- Hari Sabtu: pukul 07.30–12.30 WITA
- Mengikuti Kalender Pendidikan sebagai dasar penyesuaian kegiatan supervisi dan pembinaan.
Dengan pengaturan ini, Pengawas diharapkan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal, termasuk:
- Pembinaan dan supervisi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan
- Memantau pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan
- Memastikan kualitas proses belajar mengajar
- Mendukung implementasi kebijakan pendidikan daerah
Penetapan hari kerja dan jam kerja yang jelas ini menjadi dasar untuk meningkatkan profesionalitas, keteraturan jadwal tugas lapangan, serta efektivitas layanan pengawasan pendidikan di Kabupaten Klungkung.
Hari Kerja dan Jam Kerja Tenaga Pendidik (Guru)
Untuk Tenaga Pendidik (Guru), ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja telah ditetapkan dalam Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 sebagai berikut:
- Senin–Jumat: pukul 07.00–13.30 WITA
- Sabtu: pukul 07.00–12.00 WITA
- Mengikuti Kalender Pendidikan
Pelaksanaan hari kerja dan jam kerja bagi guru disesuaikan dengan Kalender Pendidikan, sehingga jadwal mengajar, kegiatan pembelajaran, serta agenda sekolah dapat berjalan secara sinkron.
Ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 ini dirancang untuk mengakomodasi:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
- Kegiatan administrasi pembelajaran
- Pelaksanaan pembinaan siswa
- Program sekolah lainnya yang terkait kurikulum dan ekstrakurikulum
Dengan penetapan hari kerja dan jam kerja yang terstruktur ini, diharapkan proses pembelajaran dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan terjadwal sesuai kebutuhan pendidikan di sekolah.
Hari Kerja dan Jam Kerja Tenaga Kependidikan (Tendik)
Bagi Tenaga Kependidikan (Tendik), ketentuan hari kerja dan jam kerja ditetapkan dalam Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 sebagai berikut:
- Senin–Jumat: pukul 07.00–13.30 WITA
- Sabtu: pukul 07.00–12.00 WITA
- Tidak mengikuti Kalender Pendidikan
- Mengikuti Surat Edaran Bupati tentang hari libur nasional, cuti bersama, dan hari raya Hindu di kabupaten klungkung.
Dalam pelaksanaannya, Tenaga Kependidikan tidak mengikuti kalender pendidikan, karena sistem kerja Tendik didasarkan pada standar pelayanan administrasi sekolah yang berlangsung sepanjang tahun.
Selain itu, ketentuan hari kerja dan jam kerja Tendik tetap merujuk pada Surat Edaran Bupati terkait hari libur nasional, cuti bersama, dan perayaan hari besar keagamaan Hindu.
Dengan demikian, terdapat kejelasan dan keseragaman aturan mengenai kehadiran dan tugas bagi seluruh Tenaga Kependidikan (Tendik) di sekolah.
Wajib Presensi Digital Melalui Aplikasi Sisenso Mobile
Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 ini juga menegaskan bahwa setiap pegawai wajib melakukan presensi digital dengan menggunakan Aplikasi Sisenso Mobile.
Bentuk presensi digital dengan menggunakan Aplikasi Sisenso Mobile yang harus dilakukan mencakup:
- SCAN IN pada saat datang bekerja melalui Aplikasi Sisenso Mobile.
- SCAN OUT pada saat pulang bekerja melalui Aplikasi Sisenso Mobile.
Presensi digital dengan menggunakan Aplikasi Sisenso Mobile dilakukan sesuai jam kerja yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025, dengan batas toleransi sebagai berikut:
- 45 menit sebelum jam masuk
- 90 menit setelah jam pulang
Penerapan presensi digital dengan menggunakan Aplikasi Sisenso Mobile yang tertuang dalam Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan akurasi pencatatan kehadiran
- Mendorong transparansi dalam penilaian kinerja
- Mempermudah monitoring disiplin kehadiran pegawai
Sehingga, sistem presensi digital dengan menggunakan Aplikasi Sisenso Mobile ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola kehadiran dan kinerja seluruh pegawai di lingkungan satuan pendidikan.
Sanksi Bila Tidak Memenuhi Ketentuan
Dalam Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 ini ditegaskan bahwa setiap Pengawas, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan wajib mematuhi ketentuan kehadiran serta melakukan presensi digital melalui Aplikasi Sisenso Mobile.
Apabila terdapat pegawai yang:
- tidak hadir sesuai ketentuan jam kerja dan hari kerja, atau
- tidak melaksanakan presensi digital melalui aplikasi sebagaimana diwajibkan,
maka pegawai yang bersangkutan dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi kepegawaian yang berlaku.
Penerapan sanksi ini berlaku bagi tenaga ASN maupun tenaga Non ASN, sehingga seluruh aparatur pendidikan berada dalam lingkup kewajiban dan konsekuensi yang sama.
Berlaku Bagi Tenaga Non ASN di Sekolah
Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 ini secara tegas menyatakan bahwa ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja tidak hanya berlaku bagi tenaga ASN, tetapi juga berlaku bagi tenaga Non ASN yang bertugas di seluruh satuan pendidikan.
Dengan penerapan aturan yang tertuang dalam Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 ini, tenaga Non ASN turut memiliki pedoman yang sama dalam hal kehadiran, disiplin waktu, serta pelaksanaan tugas sehari-hari.
Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan bersifat inklusif, menyeluruh, dan memberikan kepastian aturan bagi seluruh aparatur pendidikan, baik tenaga ASN maupun tenaga Non ASN, di lingkungan sekolah.
Tanggal Mulai Berlaku Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 mulai berlaku secara efektif pada tanggal 3 Juli 2025.
Dengan diberlakukannya Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 ini, seluruh satuan pendidikan di lingkungan kabupaten klungkung berkewajiban untuk menyesuaikan pelaksanaan sistem kerja, termasuk penerapan presensi digital melalui Aplikasi Sisenso Mobile sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 ini ditandatangani dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung, Drs. I Ketut Sujana, M.Pd.H.
Manfaat Penerapan Aplikasi Sisenso Mobile
Melalui kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025, penerapan Aplikasi Sisenso Mobile membawa berbagai manfaat strategis bagi satuan pendidikan.
Adapun manfaat utama dari Penerapan Aplikasi Sisenso Mobile yang tertuang dalam Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan disiplin kehadiran pegawai melalui sistem presensi berbasis digital yang akurat, sehingga kehadiran Pengawas, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dapat terpantau secara real time.
- Mengoptimalkan pelayanan pendidikan, karena ketertiban dan kedisiplinan waktu berdampak langsung pada kesiapan guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas.
- Mewujudkan tata kelola kinerja yang lebih transparan, baik bagi ASN maupun Non ASN, dengan data presensi yang dapat diverifikasi secara objektif dan terdokumentasi.
- Meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar, karena jam kerja yang teratur dan presensi yang terkontrol memungkinkan kegiatan sekolah berjalan sesuai jadwal.
- Memperkuat efisiensi dalam monitoring kehadiran, sehingga supervisi kinerja dapat dilakukan dengan lebih cepat, tepat, dan minim kendala administrasi.
Dengan demikian, satuan pendidikan kini memiliki pedoman yang jelas dan terstandar dalam pengaturan hari kerja dan jam kerja, sekaligus dukungan sistem presensi digital melalui Aplikasi Sisenso Mobile yang mendukung peningkatan kedisiplinan dan mutu layanan pendidikan.
Selengkapnya tentang Keputusan Kepala Disdikpora Kabupaten Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung Nomor 60 Tahun 2025 Tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja Pengawas, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Klungkung dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini::
Kesimpulan
Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja melalui Keputusan Kadisdikpora Klungkung Nomor 60.1 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan profesionalisme aparatur pendidikan. Dengan adanya kewajiban penggunaan Aplikasi Sisenso Mobile, pengawasan dan penilaian kedisiplinan pegawai menjadi lebih efektif, modern, dan akuntabel.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Klungkung (Disdikpora) dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan melalui penguatan tata kelola sumber daya manusia (SDM).
Demikian informasi tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja Pengawas, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Aplikasi Sisenso Mobile ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja Pengawas, Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pada Aplikasi Sisenso Mobile"