SKB 3 Menteri 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

"Ilustrasi foto tangkapan layar SKB 3 Menteri 2025 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 yang ditetapkan pada 19 September 2025."
SKB 3 Menteri 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Pemerintah secara resmi telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB 3 Menteri 2025 tersebut masing-masing bernomor yaitu Menteri Agama Nomor 1497, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2, dan Menteri PANRB Nomor 5, yang ditetapkan pada 19 September 2025.
SKB 3 Menteri 2025 ini menjadi pedoman nasional dalam penetapan hari libur bagi instansi pemerintah, dunia pendidikan, serta sektor swasta di seluruh Indonesia.
Ketentuan SKB 3 Menteri Tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri 2025 tersebut, pemerintah telah secara resmi menetapkan total 16 Hari Libur Nasional dan 6 Hari Cuti Bersama untuk tahun 2026.
Penetapan SKB 3 Menteri 2025 ini bertujuan untuk memberikan kepastian perencanaan kerja, pendidikan, serta aktivitas sosial dan keagamaan masyarakat.
Sementara khusus untuk Provinsi Bali, pelaksanaan cuti bersama 2026 nantinya akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Informasi tentang Surat Edaran Gubernur Bali 2024 cek disini.
Biasanya, Pemerintah Provinsi Bali mengintegrasikan hari raya Hindu seperti Galungan dan Kuningan ke dalam kalender pendidikan 2026 dan kalender kerja daerah.
Oleh karena itu, masyarakat Bali masih perlu menunggu Surat Edaran resmi Pemerintah Provinsi Bali untuk rincian lengkap penyesuaian cuti bersama 2026.
Dasar Hukum Penetapan SKB 3 Menteri 2025
Penetapan SKB 3 Menteri 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 ini memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
- PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
- Keppres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur.
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri 2025 (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB), berikut ini adalah rincian tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026:
A. Hari Libur Nasional 2026
Berikut adalah rincian Hari Libur Nasional Tahun 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri 2025:
- 1 Januari 2026 (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi.
- 16 Januari 2026 (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
- 17 Februari 2026 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- 19 Maret 2026 (Kamis): Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1448).
- 21–22 Maret 2026 (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 3 April 2026 (Jumat): Wafat Yesus Kristus.
- 5 April 2026 (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
- 1 Mei 2026 (Jumat): Hari Buruh Internasional.
- 14 Mei 2026 (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus.
- 27 Mei 2026 (Rabu): Idul Adha 1447 Hijriah.
- 31 Mei 2026 (Minggu): Hari Raya Waisak 2570 BE.
- 1 Juni 2026 (Senin): Hari Lahir Pancasila.
- 16 Juni 2026 (Selasa): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.
- 17 Agustus 2026 (Senin): Hari Proklamasi Kemerdekaan RI.
- 25 Agustus 2026 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW.
- 25 Desember 2026 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
B. Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri Tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:
- 16 Februari 2026 (Senin): Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- 18 Maret 2026 (Rabu): Hari Raya Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1448).
- 20, 23, 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, Selasa): Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 15 Mei 2026 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei 2026 (Kamis): Idul Adha 1447 Hijriah.
- 25 Desember 2026 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Selengkapnya mengenai SKB 3 Menteri 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 dapat Anda lihat/unduh pada tautan link tombol download dibawah ini:
Kesimpulan
Dengan ditetapkannya SKB 3 Menteri 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, masyarakat diharapkan dapat menyusun perencanaan kegiatan, pembelajaran, dan pekerjaan dengan lebih baik.
Sedangkan untuk wilayah Provinsi Bali, penyesuaian lanjutan masih menunggu Surat Edaran Gubernur Bali untuk tahun 2026 agar selaras dengan kalender adat dan hari raya Hindu Bali.
Informasi SKB 3 Menteri 2025 ini penting untuk diketahui oleh instansi pemerintah, sekolah, serta masyarakat umum sebagai acuan resmi pelaksanaan kegiatan sepanjang tahun 2026.
Demikian informasi tentang SKB 3 Menteri 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 ini. Semoga artikel ini bermanfaat khususnya bagi seluruh siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan di SD Negeri 3 Nyalian. Salam Edukasi. Salam Pancasila.
Post a Comment for "SKB 3 Menteri 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026"